Profesi akuntan public
bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi.
Etika Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standart mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan etika kompartemen akuntan publik merupakan etika
professional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan public Indonesia.
Aturan etika kompartemen akuntan publik bersumber dari prinsip etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam konggresnya tahun 1993,
IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia,
kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981. 1986, 1994, dan terakhir
tahun 1998. Etika professional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dalam konggresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan
yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis
jasa yang diatur dalam Standart Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing,
atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah
akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis
yang menyediakan jasa audit atas dasar auditing yang tercantum dalam Standart
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan
kedalam Etika Kompartemen akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1.
Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai professional mempunyai tiga kewajiban, yaitu : kompetensi, objektif,
dan mengutamakan integritas. Dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian bidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan
tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain
:
- Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal akuntan eksternal adalah
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk
kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik
(KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor
akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang
akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
- Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan masalah intern.
- Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspetasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
professional khususnya didalam bidang akuntansi. Karena mereka memiliki suatu
kepandaian yang lebih dibidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga
masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat memenuhi standard dan sekaligus
tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggungjawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.
Walaupun demikian, sebagaimana tanggungjawab kepada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikan untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektifitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntan/Auditing
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari jasa akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Nama : Tota Fitroh N
Kelas : 4EB19
NPM : 26210937
Sumber:
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar