Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional
adalah :
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban
untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap
kesehatan dan keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang lain
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau
dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi
Nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak milik yang temasuk hak cipta dan
hak paten
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·
Menberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual
·
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, IAI
Kode Etik AICPA
terdiri
atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a.
Tanggung Jawab: Dalam menalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitif (Artikel I)
b.
Kepentingan Publik: Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme (Artikel II)
c.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi (Artikel III)
d.
Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
e.
Kehati-hatian (due care): Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan (Artikel V)
f.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang
diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
a.
Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
b.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa professional.
c.
Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
d.
Perilaku Profesional. Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip – Prinsip Etika IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika akuntan atau
kode etik akuntan dalam IAI itu meliputi delapan ( 8 ) butir pernyataan.
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal – hal yang seharusnya
dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
a.
Tanggung Jawab Profesi : bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b.
Kepentingan Publik : akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
c.
Integritas : akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
d.
Obyektifitas : dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
e.
Kompetensi dan kehati-hatian
profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
penuh kehati – hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
f.
Kerahasiaan : akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional
dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
g.
Perilaku Profesional : akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
h.
Standar Teknis : akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati
– hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh
badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Nama :
Tota Fitroh N
Kelas : 4EB19
NPM :
26210937