BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Agar
apa yang menjadi hak kita tidak diambil orang lain. Pengakuan hukum sangatlah
penting. Berikut ini adalah rangkuman tentang hak kebendaan atau hak milik.
1.2
Tujuan
Bagaimana
cara untuk mengetahui apa saja yang mempunyai hak kebendaan atau hak milik. Dan
untuk melengkapi tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum dan Hak Kebendaan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata
adalah segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya,
utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu
hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani
hak itu adalah Obyek Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam
Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan
bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum
perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak /
belum ada yang (dapat) memilikinya . Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku
II BWI ini mempergunakan system tertutup, artinya
orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah
diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend
recht), artinya harus dipatuhi,
tidak
boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang
telah ditetapkan . dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala
sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan
termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan
seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk
didalamnya tagihan / piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas
deposito . Pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja,
namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda
yang berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam
Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan
belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan
apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak
selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum
“ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga berarti “kenyataan
hukum” (Ps.1263 BW).
Dasar
Hukum
Pada
masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a.
Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak
kebendaan
yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya.
b.
Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas
penggunaan
merek perusahaan dan merek perniagaan .
c.
Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta
sebagai
benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d.
Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak
atas
tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
Ciri
ciri Hak Kebendaan adalah :
· mutlak / absolut
· mengikuti benda dimana hak itu
melekat, misalnya hak sewa tetap
mengikuti
benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya
· hak yang ada terlebih dahulu (yang
lebih tua), kedudukannya lebih tinggi;
misalnya
sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan hipotik 2, maka penyelesaian
hutang
atas hipotik 1 harus didahulukan dari hutang atas hipotik 2.
· memiliki sifat diutamakan, misalnya
suatu rumah harus dijual untuk
melunasi
hutang, maka hasil penjualannya lebih diutamakan untuk melunasi
hipotik
atas rumah itu.
· dapat dilakukan gugatan terhadap
siapapun yang mengganggu hak yang
bersangkutan.
· pemindahan hak kebendaan dapat
dilakukan kepada siapapun .
Penggolongan
Hak Kebendaan
Hak
atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
a. Hak Kebendaaan yang memberi
kenikmatan .
Selain
yang mengenai tanah, karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak
kebendaan
yang termasuk dalam kategori ini adalah ;
-
Bezit ; Hak Milik (eigendom) ; Hak Memungut Hasil ; Hak Pakai ;
-
Hak Mendiami
Hak
atas tanah yang dengan berlakunya UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi :
-
Hak bezit atas tanah ; Hak eigendom atas tanah
-
Hak servitut ; Hak opstal ; Hak erfpacht ; Hak bunga atas tanah
-
Hak pakai atas tanah
Dengan
berlakunya UUPA, pengganti dari hak atas tanah yang dihapus adalah :
-
Hak Milik ; Hak Guna Usaha ; Hak Guna Bangunan ; Hak Pakai
-
Hak Sewa untuk bangunan ; Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
-
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
-
Hak guna ruang angkasa
-
Hak hak tanah untuk kepentingan keagamaan dan social
b. Hak Kebendaan Yang bersifat
Memberi Jaminan
· Hak Gadai (pandrechts)
· Hipotik
· Credietverband
· Privilege (piutang yang di
istimewakan).
· Fiducia
Sumber
Referensi :
http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkn/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=32&Itemid=32
http://pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-412-bab2new.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar