Selasa, 24 April 2012

Rencana Kenaikan BBM dilihat dari UU Konsumen




Opsi Pasal 7 ayat 6 (A) Undang-Undang No 22 tahun 2012 tentang APBN-P rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena bertabrakan dengan UUD 1945, hal itu telah diingatkan beberapa fraksi di DPR saat pembahasan sidang paripurna UU ini, Sabtu dinihari pekan lalu (31/3).
“Kalau pun akan membahas itu (Pasal 7 ayat 6 (A), tidak bisa lagi karena UU Migas telah dibatalkan MK, maka tidak bisa lagi dengan berbagai ‘akrobat’ ini,” kilah  Akbrar Faisal, Anggota DPR asal partai Hanura pada pembahasan RUU APBN-P 2012.
Hal senada dikatakan politisi asal Fraksi Gerinda, Achmad Muzani. Menurut dia, partainya tetap mempertahankan Pasal 7 ayat 6 tanpa tambahan huruf A. “Tetap menetapkan Pasal 7 ayat 6 dan tidak menerima huruf A,” tegasnya.
Menurutnya, tidak setujunya Fraksi Gerindra  atas tambahan huruf A terhadap pasal tersebut karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan, bumi dan air digunakan demi kesejahteraan rakyat.
“Pandangan kami, BBM belum naik saja segala harga sudah naik, apalagi kalau naik. Tetap pertahankan Pasal 7 ayat 6 tanpa huruf A,” tegasnya lagi.
Pasal 7 ayat 6 A berbunyi, “Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima belas persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.”
Pasal 7 ayat 6 (A) Undang-Undang No 22 tahun 2012 tentang APBN-P  selain bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), (3) dan UUD 1945, rencana kenaikan BBM ini pun bertentangan dengan Penerapan Hak-Hak Konsumen di Indonesia, diantaranya adalah:
·        Hak Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
·        Hak Memilih
·        Hak Informasi
·        Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
·        Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
·        Hak Untuk Mendapat Pendidikan
·        Hak Untuk Tidak Diperlakukan Diskriminatif
·        Hak Untuk Mendapat Ganti Rugi
Bagaimanakah dengan Undang-Undang Konsumennya, apakah bertentangan juga dengan rencana kenaikan BBM yang akan terjadi saat ini, berikut adalah bunyi dari Undang-Undang Konsumen, yaitu
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821

  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  •      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  •     Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Baik hak maupun Undang-Undang Konsumen yang tertera diatas, kenaikan BBM bertentangan dengan Undang-Undang Konsumen karena jika BBM naik maka semua kebutuhan pokok pun ikut naik dan itu hanya menyusahkan masyarakat saja, apalagi untuk warga miskin yang pendapatan mereka dibawah rata-rata yang hanya cukup untuk makan sehari-hari. Jika BBM naik maka pengeluaran mereka pun ikutan bertambah sedangkan pemasukan yang mereka dapat terbatas. Seharusnya Pemerintah dapat memberikan solusi untuk masalah ini, jangan hanya menambah beban masyarakat saja. Warga miskin juga layak untuk mendapatkan kesejahteraan hidup. Ketika BBM tidak naik saja sudah banyak masyarakat yang menderita apalagi dengan rencana kenaikan BBM ini, maka akan bertambah banyak rakyat yang sengsara karena semua harga kebutuhan hidup akan naik.

Sumber:
1.  Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar