Kamis, 25 Oktober 2012

Penalaran Deduktif

Pengertian Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasar pada suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Pernyataan dasar tersebut merupakan premis, sedangkan kesimpulan merupakan implikasi pernyataan dasar tersebut.

I. Silogisme
Pengertian Silogisme
Silogisme adalah suatu pengambilan kesimpulan dari dua macam keputusan (yang mengandung unsur yang sama dan salah satunya harus universal), suatu keputusan yang ketiga yang kebenarannya sama dengan dua keputusan yang mendahuluinya.

Macam-Macam Silogisme
A. Silogisme Kategorik
    Adalah silogisme yang semua posisinya merupakan proposisi kategorik , Demi lahirnya konklusi maka pangkal umum tempat kita berpijak harus merupakan proposisi universal, sedangkan pangkalan khusus tidak berarti bahwa proposisinya harus partikuler atau singuler, tetapi bisa juga proposisi universal tetapi ia diletakkan di bawah aturan pangkalan umumnya. Pangkalan khusus bisa menyatakan permasalahan yang berbeda dari pangkalan umumnya, tetapi bisa juga merupakan kenyataan yang lebih khusus dari permasalahan umumnya. Dengan demikian satu pangkalan umum dan satu pangkalan khusus dapat dihubungkan dengan berbagai cara, tetapi hubungan itu harus diperhatikan kwalitas dan kwantitasnya agar kita dapat mengambil konklusi yang valid.
    Contoh :
    Semua makhluk hidup pasti akan mati.
    Semua manusia adalah makhluk hidup.
  
    Pangkalan umum di sini adalah proposisi pertama sebagai pernyataan universal yang ditandai dengan kuantifier ‘ semua ‘ untuk menegaskan sifat yang berlaku bagi makhluk hidup secara menyeluruh. Pangkalan khusussnya adalah proposisi kedua, meskipun ia juga merupakan pernyataan universal ia berada di bawah aturan pernyataan pertama sehingga dapat kita simpulkan : semua manusia pasti akan mati.

B. Silogisme Hipotetik
    Adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang menetapkan atau mengingkari terem antecindent atau terem konsecwen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotetik tidak memiliki premis mayor maupun primis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung terem predikat pada konklusi , sedangkan primis minor itu mengandung term subyek pada konklusi .
    Pada silogisme hipotetik term konklusi adalah term yang kesemuanya dikandung oleh premis mayornya, mungkin bagian anteseden dan mungkin pula bagian konsekuensinya tergantung oleh bagian yang diakui atau di pungkiri oleh premis minornya. Kita menggunakan istilah itu secara analog , karena premis pertama mengandung permasalahan yang lebuh umum , maka kita sebut primis mayor , bukan karena ia mengandung term mayor. Kita menggunakan premis minor , bukan karena ia mengandung term minor , tetapi lantaran memuat pernyataan yang lebih khusus.
    Macam tipe silogisme hipotetik :
    a) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti :
        Jika hujan, saya mengenakan jas hujan.
        Sekarang hujan.
        Jadi saya mengenakan jas hujan.
    b) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekwensinya, seperti :
        Bila hujan, air sungai akan meluap.
        Sekarang air sungai telah meluap.
        Jadi hujan telah turun.
    c) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecendent, seperti :
        Jika Nurdin Halid tidak mundur, maka kerusuhan akan timbul.
        Nurdin Halid mundur.
        Jadi kerusuhan tidak akan timbul.
    d) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekwensinya, seperti :
        Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah.
        Pihak penguasa tidak gelisah.
        Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.

C. Silogisme Alternatif
Bentuk Silogisme Alterantif :
    - Memiliki premis mayor dan premis minor.
    - Premis mayor menggunakan ungkapan alternatif.
    - Premis minor menolak salah satu pilihan.
    - Memiliki satu konklusi.

    Misal :
Premis mayor   : A atau B
Premis minor    : Bukan A
Konklusi          : B

Premis mayor   : A atau B
Premis minor    : Bukan B
Konklusi          : A

II. Entimen
Pengertian Entimen
Entimen ialah silogisme yang dipendekkan.
    Contoh :
        Manusia pasti akan mati karena manusia adalah makhluk hidup.
      

Sumber :
http://kuroinoshiroyuki.blogspot.com/2010/03/penalaran-deduktif-dan-induktif.html
http://hadirukiyah2.blogspot.com/2009/09/silogisme-pengertian-bagian-bagian-dan.html

Karya Ilmiah

Karya Ilmiah atau tulisan ilmiah adalah karya seorang ilmuwan (yang berupa hasil pengembangan) yang ingin mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang diperoleh melalui kepustakaan, kumpulan pengalaman, dan pengetahuan orang lain sebelumnya.
Karya ilmiah: pernyataan sikap ilmiah peneliti.
Tujuan karya ilmiah: agar gagasan penulis karya ilmiah itu dapat dipelajari, lalu didukung atau ditolak oleh pembaca.
Fungsi karya ilmiah:
sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
1. Penjelasan (explanation)
2. Ramalan (prediction)
3. Kontrol (control)
Hakikat karya ilmiah: mengemukakan kebenaran melalui metodenya yang sistematis, metodologis, dan konsisten.
Syarat menulis karya ilmiah
1. motivasi dan displin yang tinggi
2. kemampuan mengolah data
3. kemampuan berfikir logis (urut) dan terpadu (sistematis)
4. kemampuan berbahasa
Sifat karya ilmiah
formal harus memenuhi syarat:
1. lugas dan tidak emosional
mempunyai satu arti, sehingga tidak ada tafsiran sendiri-sendiri (interprestasi yang lain).
2. Logis
disusun berdasarkan urutan yang konsisten
3. Efektif
satu kebulatan pikiran, ada penekanan dan pengembagan.
4. efisien
hanya mempergunakan kata atau kalimat yang penting dan mudah dipahami
5. ditulis dengan bahasa Indonesia yang baku.
Jenis-jenis karya ilmiah
umum karya ilmiah di perguruan tinggi, menurut Arifin (2003), dibedakan menjadi:
1. Makalah adalah karya tulis ilmiah yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya berdasarkan data di
lapangan yang bersifat empiris-objektif. makalah menyajikan masalah dengan melalui proses berpikir
deduktif atau induktif.
2. Kertas kerja seperti halnya makalah, adalah juga karya tulis ilmiah yang menyajikan sesuatu berdasarkan
data di lapangan yang bersifat empiris-objektif. Analisis dalam kertas kerja lebih mendalam daripada
analisis dalam makalah.
3. Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain.
Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta empiris-objektif, baik bedasarkan penelitian
langsung (obsevasi lapangan, atau percobaan di laboratorium), juga diperlukan sumbangan material berupa
temuan baru dalam segi tata kerja, dalil-dalil, atau hukum tertentu tentang salah satu aspek atau lebih di
bidang spesialisasinya.
4. Tesis adalah karya tulis ilmiah yang sifatnya lebih mendalam dibandingkan dengan skripsi. Tesis
mengungkapkan pengetahuan baru yang diperoleh dari penelitian sendiri.
5. Disertasi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis
berdasarkan data dan fakta yang sahih (valid) dengan analisis yang terinci). Disertasi ini berisi suatu
temuan penulis sendiri, yang berupa temuan orisinal. Jika temuan orisinal ini dapat dipertahankan oleh
penulisnya dari sanggahan penguji, penulisnya berhak menyandang gelar doktor (S3).
Manfaat Penyusunan karya ilmiah
Menurut sikumbang (1981), sekurang-kurangnya ada enam manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
1. Penulis dapat terlatih mengembangkan keterampilan membaca yang efektif karena sebelum menulis karya
ilmiah, ia mesti membaca dahulu kepustakaan yang ada relevansinya dengan topik yang hendak dibahas.
2. Penulis dapat terlatih menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber, mengambil sarinya, dan
mengembangkannya ke tingkat pemikiran yang lebih matang.
3. Penulis dapat berkenalan dengan kegiatan perpustakaan seperti mencari bahan bacaan dalam katalog
pengarang atau katalog judul buku.
4. Penulis dapat meningkatkan keterampilan dalam mengorganisasi dan menyajikan data dan fakta secara jelas
dan sistematis.
5. Penulis dapat memperoleh kepuasan intelektual.
6. Penulis turut memperluas cakrawala ilmu pengetahuan masyarakat.


Tulisan Ilmiah


Pengertian Penulisan ilmiah
Penulisan ilmiah adalah suatu tulisan yang membahas suatu masalah. Penulisan ilmiah juga merupakan uraian atau laporan tentang kegiatan, temuan atau informasi yang berasal dari data primer dan / atau sekunder, serta disajikan untuk tujuan dan sasaran tertentu. Informasi yang berasal dari data primer yaitu didapatkan dan dikumpulkan langsung dan belum diolah dari sumbernya seperti tes, kuisioner, wawancara, pengamatan / observasi. Informasi tersebut dapat juga berasal dari data sekunder yaitu telah dikumpulkan dan diolah oleh orang lain, seperti melalui dokumen (laporan), hasil penalitian, jurnal, majalah maupun buku. Penyusunan penulisan dimaksudkan untuk menyebarkan hasil tulisan dengan tujuan tertentu yang khusus, sehingga dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak terlibat dalam kegiatan penulisan tersebut. Sasaran penulisan yang dimaksud adalah untuk masyarakat tertentu seperti ilmuwan, masyarakat luas baik perorangan maupun kelompok dan pemerintah atau lembaga tertentu.
Tujuan Penulisan Ilmiah adalah memberikan pemahaman agar dapat berpikir secara logis dan ilmiah dalam menguraikan dan membahas suatu permasalahan serta dapat menuangkannya secara sistematis dan terstruktur.
Isi dari Penulisan ilmiah diharapkan memenuhi aspek-aspek di bawah ini :
1.Relevan dengan situasi dan kondisi yang ada.
2.Mempunyai pokok permasalahan yang jelas.
3.Masalah dibatasi, sesempit mungkin.
Suatu penulisan dikatakan ilmiah, karena penulisan tersebut adalah sistematik, generalisasi, eksplanasi, maupun terkontrol.
1.penulisan ilmiah adalah sistematik, karena harus mengikuti prosedur dan langkah tertentu seperti : mengidentifikasi masalah, menghubungkan masalah dengan teori tertentu, merumuskan kerangka teoritis / konsepsional, merumuskan hipotesis, menyusun rancangan studi, menentukan pengukurannya, mengumpulkan data, menganalisis dan menginterpretasi data, serta membuat kesimpulan.
2.penulisan ilmiah adalah generalisasi, karena dapat dirumuskan atau diambil suatu kesimpulan umum.
3.penulisan ilmiah adalah eksplanasi, karena menjelaskan suatu keadaan atau fenomena tertentu.
4.penulisan ilmiah terkontrol, karena pada setiap langkahnya terencana dengan baik, mempunyai standar tertentu, dan kesimpulan disusun berdasarkan hasil analisis data. Penulisan ilmiah berupaya mengungkapkan secara jelas dan tepat mengenai masalah yang dikaji, kerangka pemikiran untuk mendekati pemecahan masalah, serta pembahasan hasil maupun implikasinya. Karena itu, penulisan ilmiah harus disusun secara logis dan terperinci berupa uraian toeritis maupun uraian empirik.
Jenis-jenis Penulisan Ilmiah
Jenis-jenis penulisan ilmiah yang utama ialah esei ilmiah, kertas kerja, laporan kajian, tesis dan disertasi.
•Esei ilmiah merujuk karangan ilmiah yang pendek tentang topik atau permasalahan berdasarkan data yang diperolehi melalui rujukan perpustakaan dan / atau kerja lapangan. Penghuraiannya bersifat rasional-empiris dan objektif.
•Kertas kerja ialah penulisan ilmiah yang memaparkan sesuatu fakta atau permasalahan berdasarkan data kerja lapangan dan / atau rujukan perpustakaan. Analisis dalam kertas kerja adalah lebih serius serta bersifat rasional-empiris dan objektif. Kertas kerja biasanya ditulis untuk diterbitkan dalam jurnal akademik atau dibentangkan dalam pertemuan ilmiah seperti seminar, workshop dan sebagainya.
•Laporan kajian atau penyelidikan ialah penulisan ilmiah yang menyampaikan maklumat atau fakta tentang sesuatu kepada pihak lain. Penghuraiannya juga bersandarkan kepada metodologi saintifik dan berdasarkan data kerja lapangan dan / atau rujukan perpustakaan.
•Tesis ialah penulisan ilmiah yang sifatnya lebih mendalam. Tesis mengungkapkan pengetahuan baru yang diperoleh daripada pengamatan atau penyelidikan sendiri. Penulisan ilmiah ini melibatkan pengujian hipotesis bagi membuktikan kebenaran.
•Disertasi ialah penulisan ilmiah tahap tertinggi dalam hierarki pancapaian akademik, yaitu untuk mendapatkan gelaran Doktor Falsafah (Ph.D). Disertasi melibatkan fakta berupa penemuan penulis sendiri berdasarkan metodologi saintifik dan analisis yang terperinci.
Prinsip dalam membuat penulisan ilmiah
Suatu penulisan ilmiah harus memenuhi dan menggunakan pendekatan atau metoda ilmiah. Pada umumnya, dalam merencanakan suatu penulisan ilmiah mencakup beberapa tahapan seperti :
1.pemilihan masalah penelitian
2.pengumpulan informasi
3.pengorganisasian naskah
4.penulisan naskah
Tahapan ini sebaiknya dilakukan secara berurutan, walaupun dapat juga dilakukan bersamaan.
1.Pemilihan topik masalah penelitian
Pemilihan dan penentuan masalah penelitian merupakan tahap awal dari suatu penulisan ilmiah. Pemilihan topik masalah sangat menentukan arah kegiatan penulisan ilmiah pada tahap berikutnya.
•Sumber
Masalah penelitian yang akan digunakan dapat bersumber dari :
-penulis sendiri
-orang lain, seperti : para ahli, dosen
-buku referensi dan bahan bacaan yang telah dibaca oleh penulis
Masalah penelitian dapat muncul dari adanya kesenjangan (gaps) antara yang seharusnya (menurut teori, konsep) dengan kenyataan yang terjadi dilapangan (praktek) berupa fakta, seperti :hilangnya informasi sehingga menimbulkan kesenjangan pada pengetahuan, terdapat hasil yang berlawanan dari penerapan teori dengan fakta dilapangan (praktek), terdapat fakta yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
•Keterbatasan
Dalam memilih dan menentuan topik masalah, sering ditemukan beberapa keterbatasan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu :
-Minat. Masalah yang dipilih sebaiknya sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Masalah yang kurang sesuai dengan minat, akan menghambat konsentrasi dan keseriusan dan penyelesaian penulisan ilmiah.
-Mampu dilaksanakan, masalah yang akan dipilih harus dapat dilaksanakan denga baik, karena penulis harus mampu menguasai materi, mempunyai waktu yang cukup, mempunyai tenaga pelaksana yang terlatih dan cukup, mempunyai dana yang cukup.
-Mudah dilaksanakan, penelitian dapat dilaksanakan karena cukup faktor pendukung seperti data yang tersedia cukup, mendapat izin dari yang berwenang.
-Mudah dibuat masalah yang lebih luas, masalah yang telah dipilih sebaiknya dapat dikembangkan lagi sehingga dapat disusun rancangan yang lebih kompleks untuk penelitian berikutnya.
-Manfaat, penelitian harus bermanfaat dan dapat digunakan hasilnya oleh orang tertentu atau kelompok masyarakat dalam bidang tertentu.
•Pengumpulan informasi
Prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penulisan :
-Evaluasi instrumen, guna mendapatkan data yang lebih akurat dan konsisten.
Instrumen adalah alat bantu penelitian untuk mengumpulkan data. Instrumen harus dapat diformulasikan dan disesuaikan dengan setiap teknik pengumpulan data (seperti tes, kuisioner, wawancara, observasi, dokumentasi). Karena itu, pengujian terhadap instrumen sangat penting dan mutlak dilaksanakan sebelum instrumen tersebut digunakan untuk pengumpulan data. Penulis harus menguji instrument dan mengetahui hasilnya terlebih dahulu, yaitu dengan pengujian keabsahan (validity) dan pengujian keterandalan (reliability). Hasil pengujian keabsahan bermanfaat untuk mengetahui sejauhmana kesesuaian antara konsep yang akan diteliti dengan uraian dan indicator yang digunakan pada instrumen, sedangkan pengujian keterandalan bermanfaat untuk mengetahui sejauhmmana tingkat ketepatan (akurasi) dan kemantapan (konsistensi) instrumen tersebut.
-Evaluasi sumber data. Data yang dikumpulkan dapat berasal dari data primer dan/atau data sekunder.
-Pembuatan catatan.
•Pengorganisasian naskah
Terdapat beberapa prinsip penting untuk menyusun suatu penulisan ilmiah diantaranya:
-Pola kronologis, menjelaskan setiap langkah harus dilakukan secrara bertahap dan beraturan.
-Pola perbandingan, menyajikan persamaan dan/atau perbedaan antara dua atau lebih dari dua orang, tempat, benda, keadaan.
-Pola sebab akibat, menguraikan kejadian atau kekuatan yang dapat menghasilkan sesuatu, menjelaskan bagaimana sesuatu dapat berubah bila kondisinya berbeda.
-Pola spasial, mengungkapkan bentuk fisik atau dimensi geografis dari topik masalah, sehingga dapat mengarahkan pembaca melalui topik yang membahas beberapa lokasi.
-Pola analisis, adalah suau proses memerinci suatu subjek menjadi bagian dan dapat mengklarifikasinya.
Pola-pola tersebut biasanya digunakan secara kombinasi, baik digunakan pada setiap alinea atau untuk keseluruhan isinya.
Untuk membagi dan mengklarifikasian isi naskah sangat tergantung pada panjang dan kompleksitas materinya. Judul bab harus dinyatakan secara jelas dan tepat, yang menggambarkan isi bab tersebut dan hubungan dengan penulisan secara keseluruhan. Bagian bab dapat digunakan untuk membagi bab yang panjang dan beragam isinya.
•Penulisan naskah
Pada umumnya, penulisan ilmiah terdiri atas :
-Persiapan naskah,
-Naskah pertama.
Apabila penulis telah mempunyai cukup informasi dan data untuk merumuskan idea dan menyempurnakan kerangka pemikiran, maka saatnya penulis untuk membuat naskah pertama berupa konsep (draft). Dalam penulisan naskah pertama dipusatkan pada pengembangan idea. Penulis dapat memulai tulisan dari awal hingga akhir secara berurutan
-Revisi.
Setelah naskah pertama selesai, lakukan pemeriksaaa kembali secara menyeluruh pada materi penulisan. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan yang kurang jelas dan perbedaan pada rangkaian tulisan, gunakan kata yang tepat dan struktur kalimat yang efektif. Upayakan agar setiap alinea hanya mengandung satu gagasan atau pokok bahasan. Revisi dapat dilakukan beberapa kali sehinga menjadi naskah kedua.
-Format.
Penggunaan format tulisan seringkali berbeda. Namun, pada kenyataannya format mempunyai prinsip yang sama, yaitu : bagian pembuka, bagian isi dan bagian penutup.
-Editing.
Editing akhir mencakup pemeriksaaan terhadap masalah dan mengaikannya dengan seluruh penulisan terutama pada pembahasan dan kesimpulan.
-Koreksi akhir.
Koreksi akhir biasanya dilakukan pada hasil cetakan tulisan. Apakah masih terdapat kesalahan cetakan, tata bahasa, pemilihan kata atau penggunaan struktur kalimat?
Langkah-langkah Pembuatan Penulisan Ilmiah
•Memilih sebuah pokok soal (topik) yang ditulis dengan minat penulis
•Mencari sumber yang autoratif
•Membatasi pokok soal yang akan dibicarakan agar pengumpulan data, informasi dan fakta serta pengolahannya terfokus dan agar karangan dapat dikembangkan secara memadai, yaitu pernyataan-pernyataan didukung dengan hal-hal yang konkret dan spesifik.
•Mencari buku-buku, artikel yang membicarakan topik yang telah dipilih dan dibatasi.
•Menata bahan-bahan yang terkumpul berupa catatan-catatan menjadi suatu garis besar (kerangka karangan).
•Menyusun kerangka karangan yang final.
•Menulis draft pertama karangan (karangan sementara). Dalam menulis karangan sementara, kutipan, catatan kaki atau catatan akhir hendaknya diletakan pada tempatnya dan ditulis dengan jelas dan tepat.
Sistematika Penulisan Ilmiah
Hingga saat ini format penyajian penulisan ilmiah belum ada yang baku. Walaupun berbeda dalam format penulisannya, penyajian atau pemaparan suatu penulisan ilmiah tetap sama, yaitu logis dan empiris. Logis artinya masuk akal, sedangkan empiris artinya dibahas secara mendalam berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan. Penulisan ilmiah harus berdasarkan kegiatan ilmiah yaitu ada latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teori, kerangka berpikir (konsep), hipotesis (tentative), metode penelitian, analisis dan uji hipotesis.
Bentuk laporan Penulisan Ilmiah
A.Bagian Awal, terdiri dari :
1.halaman judul, ditulis sesuai dengan cover depan sesuai aturan yang ada.
2.lembar pernyataan, merupakan halaman yang berisi pernyataan bahwa penulisan karya tulis ini merupakan hasil karya sendiri bukan hasil plagiat atau penjiplakan terhadap hasil karya orang lain.
3.lembar pengesahan, berisi daftar pembimbing atau guru pembina. Pada Bagian bawah sendiri juga disertai tanda tangan Pembimbing.
4.abstraksi, berisi ringkasan tentang hasil dan pembahasan secara garis besar dari Penulisan Ilmiah dengan maksimal 1 halaman.
5.halaman kata pengantar, berisi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut berperan serta dalam pelaksanaan penelitian dan pembuatan penulisan ilmiah.
6.halaman daftar isi, berisi semua informasi secara garis besar dan disusun berdasarkan urut nomor halaman.
7.halaman daftar tabel (tentatif).
8.halaman daftar gambar: Grafik, Diagram, Bagan, Peta (tentatif).
B.Bagian Tengah, terdiri dari :
1.bab pendahuluan, terdiri dari beberapa sub pokok bab yang meliputi antara lain :
a.latar belakang masalah, menguraikan alasan dan motivasi dari penulis terhadap topik permasalahan yang bersangkutan.
b.rumusan masalah, berisi masalah apa yang terjadi dan merumusan masalah dalam penelitian.
c.batasan masalah, memberikan batasan yang jelas dari persoalan atau masalah yang dikaji dan bagian mana yang tidak dikaji.
d.tujuan penelitian, menggambarkan hasil yang bias dicapai dari penelitian dengan memberikan jawaban terhadap masalah yang diteliti.
e.metode penelitian, menjelaskan cara pelaksanaan kegiatan penelitian, mencakup cara pengumpulan data, alat yang digunakan dan cara analisa data. Jenis-jenis metode penelitian :
-studi pustaka : semua bahan diperoleh dari buku-buku dan/atau jurnal
-studi lapangan : data diambil langsung di lokasi penelitian
-gabungan : menggunakan gabungan metode studi pustaka dan studi lapangan
f.sistematika penulisan, memberikan gambaran umum dari bab ke bab, isi dari penulisan ilmiah.
2.bab landasan teori atau bab tinjauan pustaka, menguraikan teori-teori yang menunjang penulisan / penelitian, yang bisa diperkuat dengan menunjukkan hasil penelitian sebelumnya.
3.metode penelitian, menjelaskan cara pengambilan dan pengolahan data dengan menggunakan alat-alat analisis yang ada.
4.bab analisis data dan pembahasan, membahas tentang keterkaitan antar faktor-faktor dari data yang diperoleh dari masalah yang diajukan kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan metode yang diajukan dan menganalisa proses dan hasil penyelesaian masalah.
5.bab kesimpulan dan saran, bab ini bisa terdiri dari kesimpulan saja atau ditambahkan saran. Kesimpulan, berisi jawaban dari masalah yang diajukan penulis yang diperoleh dari penelitian. Saran ditujukan kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan hasil penelitian.
C.Bagian Akhir, terdiri dari :
1.daftar pustaka, berisi daftar referensi yang digunakan dalam penulisan.
2.lampiran, penjelasan tambahan, dapat berupa uraian, gambar, perhitungan-perhitungan, grafik atau tabel.
Tulisan ilmiah adalah tulisan yang menyajikan pengetahuan tentang kebenaran, dalam arti pengetahuan yang sesuai dengan objeknya (objektif). Hingga saat ini, yang paling mungkin mengutarakan pengetahuan yang benar seperti yang dimaksudkan itu tiada lain adalah kegiatan penelitian. Dengan begitu, dapatlah dirumuskan bahwa tulisan ilmiah adalah tulisan yang disusun berdasarkan kegiatan penelitian.
Sebagai sebuah studi, kegiatan penelitian bertujuan menjelaskan mengapa sesuatu itu menggejala seperti itu, mengapa harus begitu. Sebuah penelitian, melalui kesimpulan-kesimpulan yang diperolehnya akan memperkokoh kebenaran-kebenaran melalui fakta-fakta yang dikumpulkan, dikiasifikasi, dan dikaji secara cermat.
Berdasarkan tujuannya, (Baca: Nawawi.1991:30) penelitian dapat ditentukan jenis-jenisnya.
1. Penelitian Murni (Pure Research atau Basic Research). Penelitian ini bertujuan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan secara teoretis. Peneliti memperoleh ilmu baru yang disebarluaskan kepada masyarakat. Misalnya, berdasarkan penelitian yang berlangsung hampir selama dua dekade tentang kehidupan sejenis cacing (coenorhobdits elegans) oleh tiga orang ahli biologi dari Universitas Harvard dan Cambridge, pintu untuk menemukan obat penangkal AIDS dan kanker terbuka lebar. Karena ditemukannya pengetahuan baru yang bermanfaat bagi kehidupan manusia di muka bumi ini, ketiga orang ahli biologi itu memperoleh hadiah Nobel.
2. Penelitian Terapan (App/aid Research). Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan cara-cara mengatasi persoalan yang berkembang di masyarakat. Untuk itu, maka berdasarkan teori yang ada (aplikasi teori), peneliti berusaha menemukan kelemahan-kelemahan atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di kalangan masyarakat dan atau di kalangan pemerintah. Berdasarkan temuan-temuan itu maka dirumuskanlah alternatif-aiternatif pemecahannya.
Misalnya penelitian tentang lumpur lapindo, lumpur yang tiba-tiba keluar dari bumi pada saat diadakan penggalian untuk proyek minyak dan atau gas alam, Ratusan rumah dan lahan-lahan pertanian penduduk terendam lumpur yang hada henti-hentinya. Berbagai penelitian untuk mengatasi lumpur tersebut dilakukan. Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum juga teratasi.
Contoh lain adalah penelitian tentang persoalan profesi penduduk di salah satu perkampungan di Kabupaten lndramayu yang tak kunjung tuntas, yakni profesi pembuatan petasan yang turun temurun. Setiap tahun korban demi korban berjatuhan karena profesi tersebut. Contoh peristiwa yang terakhir (2011) diangkat oleh seorang wartawan Pikiran Rakyat dalam rubrik “Laporan Khusus” dalam tulisan yang berjudul “Jika Petasan Menjadi Sumber” (terlampir).
3. Penelitian Terapan yang lain adalah penelitian terapan yang bertujuan membuktikan atau memperkokoh teori yang sudah ada atau sudah tertulis. Penelitian ini tidak bertujuan memecahkan masalah dalam kehidupan kita. Tugas akhir mahasiswa D-3 atau S-1 kadang-kadang merupakan hasil penelitian jenis ini. Tujuan akademik kelembagaan dari penelitian ini adalah memperkuat pemahaman mahasiswa tentang teori tertentu sekaligus dalam aplikasi penggunaannya. Tujuan formal kelembagaan adalah pemenuhan syarat untuk menempuh ujian tingkat tertentu, misalnya D-3 dan S-1. Puncak dari penelitian jenis ini adalah adanya persesuaian atau kesejalanan teori dengan apa yang terjadi di lapangan, atau ditemukannya masalah yang berupa perbedaan teori dengan apiikasinya di masyarakat, untuk kemudian disarankan adanya pemecahan terhadap masalah tersebut.

Pustaka : Dari Karya TulisIlmiah sampai dengan Soft Skills Oleh Iyo Mulyono

MAKNA KONOTATIF



Zgusta (1971:38) berpendapat makna konotatif adalah makna semua komponen pada kata ditambah beberapa nilai mendasar yang biasanya berfungsi menandai. Menurut Harimurti (1982:91) “aspek makna sebuah atau sekelompok kata yang didasrkan atas perasaan atau pikiran yang timbul atau ditimbulkan pada pembicara (penulis) dan pendengar (pembaca)”.


Sebuah kata disebut mempunyai makna konotatif apabila kata itu mempunyai “nilai rasa”, baik positif maupun negatif. Jika tidak memiliki nilai rasa maka dikatakan tidak memiliki konotasi, tetapi dapat juga disebut berkonotasi netral. Positif dan negatifnya nilai rasa sebuah kata seringkali juga terjadi sebagai akibat digunakannya referen kata itu sebagai sebuah perlambang. Jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang positif maka akan bernilai rasa yang positif; dan jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang negatif maka akan bernilai rasa negatif.
Makna konotasi sebuah kata dapat berbeda dari satu kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain, sesuai dengan pandangan hidup dan norma-norma penilaian kelompok masyarakat tersebut. Misalnya kata babi, di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas beragama islam, memiliki konotasi negatif karena binatang tersebut menurut hukum islam adalah haram dan najis. Sedangkan di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas bukan islam seperti di pulau Bali atau pedalama Irian Jaya, kata babi tidak berkonotasi negatif.

Makna konotatif dapat juga berubah dari waktu ke waktu. Misalnya kata ceramah dulu kata ini berkonotasi negatif karena berarti “cerewet” tetapi sekarang konotasinya positif. Sebaliknya kata perempuan dulu sebelum zaman Jepang berkonotasi netral, tetapi kini berkonotasi negatif.

MAKNA DENOTATIF



Makna denotatif adalah makna dalam alam wajar secara eksplisit. Makna wajar ini adalah makna yang sesuai dengan apa adanya. Denotatif adalah suatu pengertian yang dikandung sebuah kata secara objektif. Sering juga makna denotatif disebut maka konseptual, makna denotasional atau makna kognitif karena dilihat dari sudut yang lain. Pada dasarnya sama dengan makna referensial sebab makna denotasi ini lazim diberi penjelasan sebagai makna yang sesuai dengan hasil menurut penglihatan, penciuman, pendengaran, perasaan, atau pengalaman lainnya.

Denotasi adalah hubungan yang digunakan di dalam tingkat pertama pada sebuah kata yang secara bebas memegang peranan penting di dalam ujaran (Lyons, I, 1977:208). Dalam beberapa buku pelajaran, makna denotasi sering juga disebut makna dasar, makna asli, atau makna pusat.

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa makna denotasi adalah makna sebenarnya yang apa adanya sesuai dengan indera manusia. Kata yang mengandung makna denotatif mudah dipahami karena tidak mengandung makna yang rancu walaupun masih bersifat umum. Makna yang bersifat umum ini maksudnya adalah makna yang telah diketahui secara jelas oleh semua orang.
Berikut ini beberapa contoh kata yang mengandung makna Denotatif :
1.      Dia adalah wanita cantik kata cantik itu di ucapkan oleh seorang Pria terhadap wanita yang berkulit putih,berhidung mancung,mempunyai mata yang indah dan mempunyai rambut hitam legam.
2.     Rizal sedang tidur di dalam kamarnya.kata tidur ini mengadung dua makna denotative bahwa nanu sedang beristirahat dengan memejamkan matanya(Tidur).

Masih banyak contoh kata-kata lain yang mengandung makna denotatif selama kata itu tidak disertai dengan kata lain yang dapat membentuk makna yang berbeda seperti contoh kata wanita yang makna denotasinya adalah seorang perempuan dan bukan laki-laki.
Makna denotatif adalah makna dalam alam wajar secara eksplisit. Makna wajar ini adalah makna yang sesuai dengan apa adanya. Denotatif adalah suatu pengertian yang dikandung sebuah kata secara objektif. Sering juga makna denotatif disebut makna konseptual. Kata makan, misalnya, bermakna memasukkan sesuatu kedalam mulut, dikunyah, dan ditelan. Makna kata makan seperti ini adalah makna denotatif. Makna denotatif disebut juga dengan istilah; makna denatasional, makna kognitif, makna konseptual, makna ideasional, makna referensial, atau makna proposional (keraf,2002:2080). Disebut makna denotasional, konseptual, referensial dan ideasional, karena makna itu mengacu pada referensi, konsep atau ide tertentu dari suatu referensi. Disebut makna kognitif karena makna itu berhubungan dengan kesadaran, pengetahuan dan menyangkut rasio manusia. Makna konotatif adalah makna asosiatif, makna yang timbul sebagai akibat dari sikap sosial, sikap pribadi, dan kriteria tambahan yang dikenakan pada sebuah makna konseptual. Kata makan dalam makna konotatif dapat berarti untung atau pukul. Makna konotatif atau sering disebut juga makna kiasan, makna konotasional, makna emotif, atau makna evaluatif. Kata-kta yang bermakna konotatif atau kiasan biasanya dipakai pada pembicaraaan atau karangan nonilmiah, seperti: berbalas pantun, peribahasa, lawakan, drama, prosa, puisi, dan lain-lain. Karangan nonilmiah sangat mementingan nilai-nilai estetika. Nilai estetika dibangun oleh bahasa figuratif dengan menggunakan kata-kata konotatif agar penyampaian pesan atau amanat itu terasa indah. Makna konotatif berbeda dari zaman ke zaman. Ia tidak tetap. Kata kamar kecil mengacu kepada kamar yang kecil (denotatif), tetapi kamar kecil berarti juga jamban (konotatif). Dalam hal ini, kita kadang-kadang lupa apakah suatu makna kata itu adalah makna denotatif atau konotaif. Kata rumah monyet mengandung makna konotatif. Akan tetapi, makna konotatif itu tidak dapat diganti dengan kata lain, sebab nama lain untuk kata itu tidak ada yang yang tepat. Begitu juga dengan istilah rumah asap. Makna konotatif dan makna denotatif berhubungan erat dengan kebutuhan pemakaian bahasa. Makan denotatif ialah arti harfiah suatu kata tanpa ada satu makna yang menyertainya, sedangkan makna konotatif adalah makna kata yang mempunyai tautan pikiran, perasaan, dan lain-lain yang menimbulkan nilai rasa tertentu. Dengan kata lain, makna denotatif adalah makna yang bersifat umum, sedankan makna konotatif lebih bersifat pribadi dan khusus. Contoh: Dia adalah wanita cantik (denotatif) Dia adalah wanita manis (konotatif) Kata cantik lebih umum dari pada kata manis. Kata cantik akan memberikan gambaran umum tentang seorang wanita. Akan tetapi, dalam kata manis terkandung suatu maksud yang lebih bersifat memukau perasaan kita. Nilai kata-kata itu dapat bersifat baik dan dapat pula besifat jelek. Kata-kata yang berkonotasi jelek dapat kita sebutkan seperti kata tolol (lebih jelek dari pada bodoh), mampus (lebih jelek dari pada mati), dan gubuk (lebih jelek dari pada rumah). Di pihak lain, kata-kata itu dapat pula mengandung arti kiasan yang terjadi dari makna denotatif referen lain. Makna yang dikenakan kepada kata itu dengan sendirinya akan ganda sehingga kontekslah yang lebih banyak berperan dalam hal ini. Contoh lain: Sejak dua tahun yang lalu ia membanting tulang untuk memperoleh kepercayaaan masyarakat. Kata membanting tulang (makna denotatif adalah pekerjaan membanting sebuah tulang) mengandung makna “berkerja keras” yang merupakan sebuah kata kiasan. Kata membanting tulang dapat kita masukan ke dalam golongan kata yang bermakna konotatif. Kata-kata yang dipakai secara kiasan pada suatu kesempatan Makna denotatif adalah makna dalam alam wajar secara eksplisit. Makna wajar ini adalah makna yang sesuai dengan apa adanya. Denotatif adalah suatu pengertian yang dikandung sebuah kata secara objektif. Sering juga makna denotatif disebut makna konseptual. Kata makan, misalnya, bermakna memasukkan sesuatu kedalam mulut, dikunyah, dan ditelan. Makna kata makan seperti ini adalah makna denotatif. Makna denotatif disebut juga dengan istilah; makna denatasional, makna kognitif, makna konseptual, makna ideasional, makna referensial, atau makna proposional (keraf,2002:2080). Disebut makna denotasional, konseptual, referensial dan ideasional, karena makna itu mengacu pada referensi, konsep atau ide tertentu dari suatu referensi. Disebut makna kognitif karena makna itu berhubungan dengan kesadaran, pengetahuan dan menyangkut rasio manusia. Makna konotatif adalah makna asosiatif, makna yang timbul sebagai akibat dari sikap sosial, sikap pribadi, dan kriteria tambahan yang dikenakan pada sebuah makna konseptual. Kata makan dalam makna konotatif dapat berarti untung atau pukul. Makna konotatif atau sering disebut juga makna kiasan, makna konotasional, makna emotif, atau makna evaluatif. Kata-kta yang bermakna konotatif atau kiasan biasanya dipakai pada pembicaraaan atau karangan nonilmiah, seperti: berbalas pantun, peribahasa, lawakan, drama, prosa, puisi, dan lain-lain. Karangan nonilmiah sangat mementingan nilai-nilai estetika. Nilai estetika dibangun oleh bahasa figuratif dengan menggunakan kata-kata konotatif agar penyampaian pesan atau amanat itu terasa indah. Makna konotatif berbeda dari zaman ke zaman. Ia tidak tetap. Kata kamar kecil mengacu kepada kamar yang kecil (denotatif), tetapi kamar kecil berarti juga jamban (konotatif). Dalam hal ini, kita kadang-kadang lupa apakah suatu makna kata itu adalah makna denotatif atau konotaif. Kata rumah monyet mengandung makna konotatif. Akan tetapi, makna konotatif itu tidak dapat diganti dengan kata lain, sebab nama lain untuk kata itu tidak ada yang yang tepat. Begitu juga dengan istilah rumah asap. Makna konotatif dan makna denotatif berhubungan erat dengan kebutuhan pemakaian bahasa. Makan denotatif ialah arti harfiah suatu kata tanpa ada satu makna yang menyertainya, sedangkan makna konotatif adalah makna kata yang mempunyai tautan pikiran, perasaan, dan lain-lain yang menimbulkan nilai rasa tertentu. Dengan kata lain, makna denotatif adalah makna yang bersifat umum, sedankan makna konotatif lebih bersifat pribadi dan khusus. Contoh: Dia adalah wanita cantik (denotatif) Dia adalah wanita manis (konotatif) Kata cantik lebih umum dari pada kata manis. Kata cantik akan memberikan gambaran umum tentang seorang wanita. Akan tetapi, dalam kata manis terkandung suatu maksud yang lebih bersifat memukau perasaan kita. Nilai kata-kata itu dapat bersifat baik dan dapat pula besifat jelek. Kata-kata yang berkonotasi jelek dapat kita sebutkan seperti kata tolol (lebih jelek dari pada bodoh), mampus (lebih jelek dari pada mati), dan gubuk (lebih jelek dari pada rumah). Di pihak lain, kata-kata itu dapat pula mengandung arti kiasan yang terjadi dari makna denotatif referen lain. Makna yang dikenakan kepada kata itu dengan sendirinya akan ganda sehingga kontekslah yang lebih banyak berperan dalam hal ini. Contoh lain: Sejak dua tahun yang lalu ia membanting tulang untuk memperoleh kepercayaaan masyarakat. Kata membanting tulang (makna denotatif adalah pekerjaan membanting sebuah tulang) mengandung makna “berkerja keras” yang merupakan sebuah kata kiasan. Kata membanting tulang dapat kita masukan ke dalam golongan kata yang bermakna konotatif. Kata-kata yang dipakai secara kiasan pada suatu kesempatan penyampaian seperti ini disebut idiom atau ungkapan. Semua bentuk idiom atau ungkapan tergolong dalam kata yang bermakna konotatif. Kata-kata idiom atau ungkapan adalah sebagai berikut: Keras kepala Panjang tangan, Sakit hati, dan sebagainya. penyampaian seperti ini disebut idiom atau ungkapan. Semua bentuk idiom atau ungkapan tergolong dalam kata yang bermakna konotatif. Kata-kata idiom atau ungkapan adalah sebagai berikut: Keras kepala Panjang tangan, Sakit hati, dan sebagainya.
Sumber

Selasa, 23 Oktober 2012

Tugas Softskill

Karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan tertentu. Jenis-jenis karya ilmiah antara lain: karangan ilmiah, laporan penelitian, makalah atau paper, artikel, dan lain-lain. Barangkali anda sering mendapat tugas dari guru untuk membuat karangan, makalah, atau paper sewaktu menempuh pelajaran tertentu.

Tujuan penulisan karya ilmiah, antara lain untuk menyampaikan gagasan, memenuhi tugas dalam studi, untuk mendiskusikan gagasan dalam suatu pertemuan, mengikuti perlombaan, serta untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan/hasil penelitian.
Karya ilmiah dapat berfungsi sebagai rujukan, untuk meningkatkan wawasan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Bagi penulis, menulis karya ilmiah bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan membaca dan menulis, berlatih mengintegrasikan berbagai gagasan dan menyajikannya secara sistematis, memperluas wawasan, serta memberi kepuasan intelektual, di samping menyumbang terhadap perluasan cakrawala ilmu pengetahuan.
Karya ilmiah populer adalah karya ilmiah yang disajikan dengan gaya bahasa yang populer atau santai sehingga mudah dipahami oleh masyarakat dan menarik untuk dibaca.

Ciri-ciri Karya Ilmiah
Ciri-ciri sebuah karya ilmiah dapat dikaji dari minimal empat aspek, yaitu struktur sajian, komponen dan substansi, sikap penulis, serta penggunaan bahasa. Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak. Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua. Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Contoh 

Sabtu, 05 Mei 2012

Hak-hak Konsumen Yang Dilanggar Para Pelaku Bisnis


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang  dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
1.2 Tujuan
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui hak-hak konsumen apa saja yang dilanggar oleh pelaku usaha dan untuk memenuhi tugas softskill.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2.2 Azas dan Tujuan
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Dalam Pasal 3 terdapat tujuan perlindungan konsumen:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari efek  negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.3 Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
2.4 Hak Konsumen Yang Dilanggar
Dalam pasal 8 terdapat penjelasan tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.       tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan.
b.       tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c.       tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.      tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.       tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.       tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.      tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h.      tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.
i.        tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat.
j.        tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

KESIMPULAN
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
Sumber Referensi :
  1. http://pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-411-bab1.pdf
  2.  http://pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-412-bab2new.pdf

Label Halal dari Segi Ekonomi atau Hukum


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Penentuan Label halal di era zaman seperti saat ini susah sekali untuk menentukan nya. Kita harus pintar-pintar memilih makanan yang memiliki label halal resmi dari pemerintah. Mungkin dari sekian banyak makanan yang di jual, hanya beberapa % saja yang memiliki izin resmi label halal dari pemerintah. Kita tidak boleh terkecoh dengan bungkus makanan luar nya saja, tetapi harus lebih detail lagi dalam mengecek komposisi makanan tersebut. Jika kita tidak mengetahui komposisi maupun label halal dalam makanan atau minuman akibat nya akan fatal. Terlebih lagi dalam islam yang mengharamkan umatnya menjalankan apa yang telah di larang oleh ALLAH SWT. Dan inilah yang akan saya bahas lebih jauh lagi dalam tulisan ini. Yaitu Label Halal dari Segi Ekonomi.



BAB II
PEMBAHASAN

Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang  baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah.
Sertifikasi halal dan labelisasi halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu sama lain. Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal.
Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat diterima akal (Scientifically sound), jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat manusia.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di ambil ialah yang berhak menentukan label halal atau tidak nya  suatu jenis makanan atau minuman ialah pemerintah tepatnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena jenis makanan atau minuman sebelum di konsumsi oleh konsumen harus memiliki label halal terlebih dahulu. Jika tidak akan membahayakan kesehatan para konsumen. Terlebih lagi di negara kita yaitu Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang mengharamkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah dilarang oleh ALLAH SWT. Dan jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal.




Sumber            :